Rabu, 26 Oktober 2011

Prosedur Mutasi Siswa

Untuk melakukan mutasi siswa ke luar daerah ternyata tidak semudah jaman dulu yang tinggal bawa surat keterangan pindah dari sekolah, dan dari dinas setempat, bawa raport selesai.Tapi dewasa ini dengan adanya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dimana semua data siswa di daftarkan secara online dan secara keseluruhan data seluruh siswa se Indonesia terekap menjadi satu.
Data siswa tersebut meliputi siswa yang ada sekarang di sekolah tersebut, data siswa yang keluar/mutasi, data siswa yang sudah lulus, dsb. Untuk wilayah kabupaten Tegal, data siswa tersebut dapat dicari di website berikut http://tegalkab.dapodik.org
Nah...dengan adanya NISN tersebut sebenarnya memudahkan kita mencari data siswa secara online dan mudah. Akan tetapi karna kurangnya komunikasi yang lancar, dan kurangnya sosialisasi yang menyeluruh sampai pelosok desa hal ini yang menyebabkan proses mutasi tidak berjalan dengan semudah yang kita duga.
Berikut  ada beberapa prosedur mutasi siswa yang bisa saya sampaikan berdasarkan pengalaman dari saudara-saudara saya yang berkecimpung di dunia pendidikan. Persyaratan mutasi siswa adalah :
  • Surat keterangan pindah dari sekolah asal
  • Membawa surat keterangan pindah tersebut ke Dinas Pendidikan dilengkapi dengan raport asli
  • Datang ke Bagian Umum Dinas Pendidikan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Resmi
  • Bawa surat rekomendasi tersebut ke bagian Data Bidang Perencanaan
  • Proses mutasi akan dilakukan secara online dan orang tua akan mendapatkan bukti validasi mutasi
  • Bawa bukti validasi mutasi tersebut ke Dinas Pendidikan yang dituju dan mereka akan mengesahkan proses mutasi tersebut dengan memperhatikan kode validasi dari Kabupaten Asal.
Mungkin secara sekilas terlihat susah, tapi akan terasa mudah jika kita tahu informasinya lebih dahulu.
Semoga bermanfaat.....

Tidak ada komentar: